Apa Saja Hal yang Bisa Membatalkan Wudhu? Berikut Penjelasannya
Wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah yang wajib dilakukan setiap Muslim sebelum melaksanakan sholat dan ibadah tertentu. Menjaga kesucian wudhu sangat penting karena wudhu yang sah menjadi...
Wudhu merupakan salah satu bentuk thaharah yang wajib dilakukan setiap Muslim sebelum melaksanakan sholat dan ibadah tertentu. Menjaga kesucian wudhu sangat penting karena wudhu yang sah menjadi syarat diterimanya ibadah oleh Allah SWT. Namun, tidak semua orang mengetahui hal-hal yang bisa membatalkan wudhu sehingga ibadah mereka berpotensi tidak sah.
Daftar Isi
- 1. Perkara yang Mewajibkan Mandi Besar (Ghusl)
- 2. Hilangnya Kesadaran
- 3. Keluar Sesuatu dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)
- 4. Tertawa Berlebihan saat Sholat
- 5. Bersentuhan Kulit dengan Non-Mahram
- 6. Menyentuh Kemaluan
- 7. Memandikan Mayat
- 8. Memakan Daging Unta
- 9. Ragu tentang Keadaan Wudhu
- 10. Muntah
- Kesimpulan
Artikel ini membahas tentang apa saja hal yang membatalkan wudhu, lengkap dengan dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, arti, serta riwayatnya, agar kita bisa memahami dan menjaga wudhu dengan benar setiap kali beribadah. Berikut 10 hal yang membatalkan wudhu seperti dikutip dari an-nur.ac.id
1. Perkara yang Mewajibkan Mandi Besar (Ghusl)
Segala perbuatan yang mewajibkan mandi besar, seperti berhubungan intim atau keluarnya mani, membatalkan wudhu. Mazhab Hambali menegaskan, semua hal yang mewajibkan ghusl membatalkan wudhu kecuali kematian.
لا يُبْتَلَى الوضوءُ إلا بما يُغَسِلُهُ الغُسْلُ إلا المَوْتَ
Artinya: Wudhu hanya batal oleh hal-hal yang memerlukan mandi besar, kecuali mati.
2. Hilangnya Kesadaran
Kehilangan kesadaran karena tidur lelap, pingsan, mabuk, atau gangguan mental membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: Barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu. (HR. Abu Dawud, Ibn Majah)
Tidur yang membatalkan wudhu adalah yang membuat kita benar-benar tidak sadar.
3. Keluar Sesuatu dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)
Segala sesuatu yang keluar dari alat kelamin atau dubur, termasuk kencing, buang air besar, madzi, wadi, mani, dan kentut, membatalkan wudhu. Al-Qur’an menegaskan:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Artinya: Jika kalian junub, sakit, atau buang air, tetapi tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang suci. QS. Al-Maidah [5]: 6
Para ulama sepakat bahwa keluarnya sesuatu dari dua jalan membatalkan wudhu.
4. Tertawa Berlebihan saat Sholat
Tertawa terbahak-bahak saat sholat membatalkan wudhu menurut Mazhab Hanafi, karena mengganggu kekhusyukan.
لا يُبْتَلَى الْوُضُوءُ بِالضحك الشديد في الصلاة
Artinya: Wudhu batal jika tertawa terbahak-bahak saat sholat.
5. Bersentuhan Kulit dengan Non-Mahram
Sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu.
وَمَنْ لَمْ يَتَّقِ الْمُحَرَّمَاتِ فَيُحْتَمَلُ أَنْ يَبْطُلَ وَضُوءَهُ
Artinya: Barang siapa tidak menjaga dari yang haram, wudhunya bisa batal.
6. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain tanpa penghalang membatalkan wudhu. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ مَسَّ عَوْرَتَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu. (HR. Abu Dawud, Ibn Majah)
7. Memandikan Mayat
Bersentuhan langsung dengan jenazah saat memandikannya dapat membatalkan wudhu.
عَلَيْهِمْ أَنْ يَتَوَضَّؤُوا لِأَنَّ أَيْدِيَهُمْ لَيْسَتْ بِآمِنَةٍ مِنَ الْعَوْرَةِ
Artinya: Mereka harus berwudhu karena tangan mereka belum aman dari menyentuh aurat. (HR. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas)
8. Memakan Daging Unta
Menurut Mazhab Hambali, makan daging unta baik mentah atau matang dapat membatalkan wudhu. Jabir bin Samurah RA menanyakan kepada Rasulullah SAW:
أَأَتَوَضَّأُ لِأَكْلِ الْجَمَلِ؟ قَالَ: نَعَمْ، تَوَضَّأْ لِأَكْلِ الْجَمَلِ
Artinya: Apakah saya harus berwudhu karena makan daging unta? Beliau menjawab: Ya, berwudhulah. (HR. Abu Dawud)
9. Ragu tentang Keadaan Wudhu
Jika kita yakin wudhunya sah namun kemudian ragu, Mazhab Maliki menyatakan wajib mengulang wudhu.
مَنْ رَجَعَ فِي وُضُوئِهِ فَلْيُعِدِّهُ
Artinya: Barang siapa ragu atas wudhunya, hendaklah ia mengulangnya.
10. Muntah
Pendapat ulama berbeda tentang muntah. Mazhab Hanafi dan Hambali menyatakan wudhu batal bila muntah seukuran satu mulut penuh. Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat wudhu tetap sah.
يُبْتَلَى الْوُضُوءُ بِالْقَيْءِ إِنْ كَانَ مِقْدَارُ فَمٍ
Artinya: Wudhu batal jika muntah seukuran satu mulut penuh.
Kesimpulan
Memahami hal-hal yang membatalkan wudhu membantu kita menjaga kesucian dan kekhusyukan ibadah. Dengan mengetahui dalilnya, kita bisa beribadah lebih tepat dan diterima Allah SWT. Semoga Allah memudahkan kita untuk selalu menjaga wudhu dan kualitas ibadah.
https://an-nur.ac.id/apa-saja-yang-membatalkan-wudhu-berikut-penjelasannya/



No Comment! Be the first one.