Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam biasanya mulai mempersiapkan ibadah kurban. Ibadah ini merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS.
Daftar Isi
- Hukum Kurban dalam Islam
- 6 Syarat Sah Kurban dalam Islam
- 1. Shohibul Qurban Harus Memenuhi Syarat
- 2. Hewan Kurban Harus dari Jenis Ternak
- 3. Hewan Kurban Harus Mencapai Usia Minimal
- Usia hewan juga menjadi syarat penting agar kurban sah.
- 4. Hewan Kurban Tidak Memiliki Cacat Berat
- 5. Jumlah Orang yang Berkurban Harus Sesuai
- 6. Penyembelihan Dilakukan pada Waktu yang Tepat
- Penutup
Namun, kurban tidak sekadar menyembelih hewan. Dalam syariat Islam terdapat sejumlah syarat sah kurban yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut dianggap sah dan diterima oleh Allah SWT.
Mengutip detik.com, syarat sah kurban adalah ketentuan dalam syariat Islam yang harus dipenuhi agar ibadah kurban dinilai sah. Syarat ini meliputi ketentuan bagi orang yang berkurban (shohibul qurban), jenis hewan kurban, usia hewan, kondisi kesehatan hewan, jumlah peserta kurban, hingga waktu penyembelihan.
Dengan memahami syarat-syarat ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Hukum Kurban dalam Islam
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum melaksanakan kurban bagi umat Islam yang mampu.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi Muslim yang mampu. Pendapat ini dipegang oleh ulama seperti Al-Auza’i, Al-Laits, mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari Imam Ahmad, serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Pendapat tersebut merujuk pada firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Sementara itu, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa kurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya.
6 Syarat Sah Kurban dalam Islam
Agar ibadah kurban sah menurut syariat Islam, ada beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi. Berikut enam syarat sah kurban yang perlu diketahui.
1. Shohibul Qurban Harus Memenuhi Syarat
Orang yang melaksanakan kurban disebut shohibul qurban. Agar kurban sah, orang yang berkurban harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Beragama Islam
- Baligh atau sudah dewasa
- Berakal sehat
- Mampu secara finansial
Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi, berkurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan pada Hari Raya Idul Adha.
Referensi: Muhammad Abduh Tuasikal, Belajar Qurban Sesuai Tuntunan Nabi SAW.
2. Hewan Kurban Harus dari Jenis Ternak
Hewan yang digunakan untuk kurban harus berasal dari jenis bahimatul an’am, yaitu hewan ternak tertentu yang diperbolehkan dalam syariat.
Allah SWT berfirman:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِ
“…dan menyebut nama Allah atas rezeki yang telah diberikan kepada mereka berupa binatang ternak.” (QS. Al-Hajj: 28)
Jenis hewan yang sah dijadikan kurban antara lain Unta, Sapi atau kerbau dan Kambing atau domba
Hewan selain dari jenis tersebut tidak sah dijadikan hewan kurban.
3. Hewan Kurban Harus Mencapai Usia Minimal
Usia hewan juga menjadi syarat penting agar kurban sah.
Rasulullah SAW bersabda:
لا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
“Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang sudah cukup umur. Jika sulit mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang berumur jadza’ah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun batas usia minimal hewan kurban adalah:
- Unta: minimal 5 tahun
- Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun
- Kambing: minimal 1 tahun
- Domba: minimal 6 bulan
4. Hewan Kurban Tidak Memiliki Cacat Berat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang jelas.
Rasulullah SAW bersabda:
أَرْبَعَةٌ لَا يَجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيّ
“Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan kurban: hewan yang buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan hewan yang sangat kurus.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Cacat ringan seperti tanduk patah atau telinga terpotong tidak membatalkan kurban, namun hukumnya makruh.
5. Jumlah Orang yang Berkurban Harus Sesuai
Setiap jenis hewan memiliki ketentuan jumlah orang yang boleh berkurban dengannya.
Kambing atau domba hanya sah untuk satu orang. Namun pahala kurban dapat diniatkan untuk keluarga.
Rasulullah SAW bersabda:
“Pada masa Rasulullah SAW, seseorang menyembelih seekor kambing sebagai kurban untuk dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Sedangkan:
- Sapi atau kerbau dapat digunakan untuk 7 orang
- Unta dapat digunakan untuk 7 hingga 10 orang
6. Penyembelihan Dilakukan pada Waktu yang Tepat
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Yang pertama kali kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian pulang dan menyembelih kurban.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Penyembelihan juga diperbolehkan pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
كل أيام التشريق ذبح
“Semua hari Tasyrik adalah waktu untuk menyembelih kurban.” (HR. Ahmad)
Penutup
Memahami syarat sah kurban dalam Islam sangat penting agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat. Mulai dari syarat orang yang berkurban, jenis hewan, usia hewan, kondisi kesehatan hewan, hingga waktu penyembelihan harus diperhatikan dengan baik.
Dengan memenuhi seluruh ketentuan tersebut, diharapkan ibadah kurban yang dilakukan dapat menjadi amal yang diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Sumber: https://www.detik.com/jogja/berita/d-7943858/6-syarat-sah-kurban-yang-harus-dipenuhi-agar-tidak-menyalahi-syariat-islam



No Comment! Be the first one.