Banyak dari kita masih ragu, apakah makan dan minum bisa membatalkan wudhu. Sebagian bahkan langsung berwudhu ulang setelah makan. Padahal, dalam Islam, hal ini sudah dijelaskan dengan cukup jelas melalui dalil dan penjelasan ulama.
Daftar Isi
Artikel ini akan membantu kita memahami hukum sebenarnya, lengkap dengan dalil dan penjelasan yang mudah dipahami.
Pemahaman Awal Tentang Wudhu dalam Islam
Wudhu adalah salah satu syarat sah shalat yang harus dijaga dengan baik. Karena itu, kita perlu memahami apa saja yang benar-benar membatalkan wudhu.
Dalam kaidah fiqih, ada prinsip penting yang menjadi dasar penetapan hukum:
الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
“Pada asalnya, hukum yang sudah ditetapkan itu tetap berlaku.”
Artinya, jika kita sudah berwudhu, maka status suci itu tetap berlaku. Wudhu tidak batal kecuali ada dalil yang jelas.
Dari sini kita mulai memahami bahwa tidak semua aktivitas otomatis membatalkan wudhu, termasuk makan dan minum.
Mengapa Makan dan Minum Tidak Membatalkan Wudhu?
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat. Banyak yang mengira makan otomatis membatalkan wudhu, padahal tidak demikian.
Alasan pertama, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa makan atau minum membatalkan wudhu. Dalam Islam, sesuatu tidak dianggap membatalkan ibadah tanpa dalil yang jelas.
Alasan kedua, terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tetap shalat setelah makan tanpa berwudhu ulang.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً
“Aku melihat Rasulullah ﷺ memakan daging kambing, lalu beliau shalat tanpa berkumur dan tanpa berwudhu.”
(HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028)
Hadis lain dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ لَبَنًا فَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَصَلَّى
“Rasulullah ﷺ minum susu, kemudian tidak berkumur dan tidak berwudhu lagi, lalu beliau shalat.”
(HR. Abu Daud no. 197, dihasankan Al Albani)
Dari dua hadis ini, kita bisa memahami bahwa makan dan minum tidak membatalkan wudhu.
Pengecualian: Makan Daging Unta Membatalkan Wudhu
Meski secara umum makan tidak membatalkan wudhu, ada satu pengecualian yang perlu kita perhatikan.
Yaitu ketika seseorang makan daging unta. Dalam hal ini, wudhu menjadi batal dan harus diperbarui.
Dari Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu:
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَتَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ»
“Seseorang bertanya: apakah saya berwudhu setelah makan daging kambing? Nabi menjawab: jika mau silakan, jika tidak juga tidak mengapa. Ia bertanya lagi: apakah saya berwudhu setelah makan daging unta? Nabi menjawab: ya.”
(HR. Muslim no. 360)
Penjelasan ini juga ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah:
الأكل والشرب لا ينقض الوضوء إلا إذا كان فيه لحم إبل…
“Makan dan minum tidak membatalkan wudhu, kecuali jika yang dimakan adalah daging unta.” (binbaz.org.sa)
Jadi, kita perlu membedakan antara jenis makanan. Tidak semua makanan memiliki hukum yang sama dalam hal ini.
Hadis Tentang Makanan yang Dimasak Api
Ada juga hadis yang menyebutkan anjuran berwudhu setelah makan makanan yang terkena api.
تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ
“Berwudhulah setelah makan makanan yang tersentuh api.” (HR. Muslim no. 352)
Namun, para ulama menjelaskan bahwa hadis ini sudah tidak berlaku (mansukh).
Penjelasan ini berdasarkan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu:
كُنَّا… نُصَلِّي وَلَا نَتَوَضَّأُ
“Kami dahulu makan, lalu shalat tanpa berwudhu lagi.” (HR. Bukhari no. 5457)
Imam An-Nawawi bahkan menukil adanya ijma’ bahwa wudhu setelah makan makanan yang dimasak tidak lagi wajib.
Anjuran Berkumur Setelah Makan
Meskipun makan tidak membatalkan wudhu, kita tetap dianjurkan untuk menjaga kebersihan mulut.
Berkumur setelah makan adalah sunnah yang baik, terutama jika makanan meninggalkan bau atau sisa di mulut.
Syaikh Ibnu Baz menjelaskan:
المضمضة مستحبة من آثار الطعام…
“Berkumur dianjurkan untuk membersihkan sisa makanan, namun tidak mempengaruhi sahnya shalat.”
(Majmu’ Fatawa, 29/52)
Dengan berkumur, kita bisa lebih khusyuk saat shalat dan tidak mengganggu orang lain.
Penutup
Memahami hukum wudhu dengan benar akan membuat ibadah kita lebih tenang dan yakin. Kita tidak perlu ragu atau berlebihan dalam beribadah tanpa dasar yang jelas.
Semoga Allah memberi kita ilmu yang bermanfaat dan kemampuan mengamalkannya dengan benar.
Sumber: https://muslim.or.id/58557-makan-dan-minum-bukanlah-pembatal-wudhu.html



No Comment! Be the first one.