Doa Iftitah Pendek untuk Makmum yang Terlambat
Dalam sholat berjamaah, terkadang seseorang datang ketika imam sudah mulai membaca Al-Fatihah atau bahkan sudah berada di pertengahan rakaat. Kondisi ini sering membuat makmum bingung, apakah masih...
Dalam sholat berjamaah, terkadang seseorang datang ketika imam sudah mulai membaca Al-Fatihah atau bahkan sudah berada di pertengahan rakaat. Kondisi ini sering membuat makmum bingung, apakah masih perlu membaca doa iftitah atau langsung mengikuti imam.
Daftar Isi
Doa iftitah sendiri merupakan bacaan sunnah yang dibaca setelah takbiratul ihram sebelum Al-Fatihah. Meski sangat dianjurkan, bacaan ini tidak termasuk rukun sholat sehingga boleh ditinggalkan dalam keadaan tertentu, termasuk bagi makmum yang terlambat masuk sholat berjamaah.
Apakah Makmum Terlambat Harus Membaca Doa Iftitah?
Para ulama menjelaskan bahwa makmum masbuk atau makmum yang terlambat tidak wajib membaca doa iftitah apabila khawatir tertinggal bacaan imam.
Jika imam sudah mulai membaca Al-Fatihah dengan suara keras, maka makmum dianjurkan langsung mendengarkan bacaan imam dan mengikuti sholat berjamaah tanpa membaca doa iftitah terlebih dahulu.
Namun apabila masih ada waktu sebelum imam membaca Al-Fatihah, makmum boleh membaca doa iftitah versi pendek agar tetap mendapatkan sunnahnya.
Doa Iftitah Pendek yang Mudah Dibaca
Tulisan Arab
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلَا إِلَهَ غَيْرُكَ
Latin
Subhanakallahumma wabihamdika watabaarakasmuka wata’aalaa jadduka walaa ilaaha ghairuka.
Artinya
“Maha Suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu. Maha berkah nama-Mu, Maha Tinggi keagungan-Mu, dan tidak ada Tuhan selain Engkau.”
Doa ini termasuk salah satu bacaan iftitah yang paling ringkas dan mudah dihafal sehingga sering dibaca dalam sholat berjamaah.
Kapan Doa Iftitah Tidak Dibaca?
Makmum terlambat boleh langsung membaca Al-Fatihah atau mengikuti imam tanpa membaca iftitah apabila:
- Imam sudah membaca Al-Fatihah
- Takut tertinggal rukuk bersama imam
- Baru masuk ketika imam hampir rukuk
- Khawatir tertinggal rakaat
Karena hukum doa iftitah adalah sunnah, meninggalkannya tidak membatalkan sholat.
Hukum Membaca Doa Iftitah
Mayoritas ulama menyebut membaca doa iftitah sebagai amalan sunnah. Jika dikerjakan akan mendapat pahala dan menyempurnakan sholat, sedangkan jika ditinggalkan maka sholat tetap sah.
Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan membaca doa iftitah ketika memiliki kesempatan, namun tidak perlu memaksakan diri apabila kondisi jamaah tidak memungkinkan.
Penutup
Doa iftitah menjadi salah satu bacaan indah dalam sholat karena berisi pujian dan penghambaan kepada Allah SWT. Walaupun singkat, maknanya sangat dalam dan dapat membantu menghadirkan kekhusyukan saat berdiri di hadapan-Nya.
Bagi makmum yang terlambat, Islam memberikan kemudahan agar tetap bisa mengikuti imam tanpa merasa terbebani. Sebab dalam berjamaah, mengikuti gerakan imam lebih diutamakan daripada mengejar bacaan sunnah yang dikhawatirkan membuat tertinggal rakaat.
Sumber: https://www.bershalawat.com/fiqih/2969699287/bacaan-doa-iftitah-pendek-yang-diajarkan-rasulullah-lengkap-arab-latin-serta-terjemah?page=2



No Comment! Be the first one.