Apa Arti Wajib, Sunnah, Makruh, Mubah dan Haram? Simak Penjelasan Hukum-hukum Islam Berikut
Dalam Islam, setiap perbuatan manusia diatur oleh hukum-hukum tertentu. Tujuannya agar kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran yang benar. Hukum-hukum Islam ini menjadi pedoman bagi kita...
Dalam Islam, setiap perbuatan manusia diatur oleh hukum-hukum tertentu. Tujuannya agar kita bisa menjalani kehidupan sesuai dengan ajaran yang benar.
Daftar Isi
Hukum-hukum Islam ini menjadi pedoman bagi kita untuk mengetahui mana yang harus dilakukan, dianjurkan, boleh dilakukan, hingga yang harus dihindari.
Pengertian Hukum-hukum Islam
Mengutip Detik.com, Hukum Islam adalah aturan yang mengatur perbuatan manusia berdasarkan perintah dan larangan dari Allah SWT. Hukum ini membantu kita menentukan apakah suatu perbuatan itu wajib, sunnah, makruh, mubah, atau haram.
Dengan memahami hukum-hukum ini, kita bisa lebih berhati-hati dalam bertindak sehari-hari.
1. Wajib
Pengertian wajib secara bahasa adalah saqith (jatuh, gugur) dan lazim (tetap). Wajib adalah suatu perintah yang harus dikerjakan, di mana orang yang meninggalkannya berdosa.
Contoh Wajib:
- Salat lima waktu
- Puasa Ramadhan
- Membayar zakat
Jenis-jenis Wajib
Wajib memiliki beberapa jenis, di antaranya:
- Wajib ‘aini: kewajiban secara pribadi (contoh: salat dan puasa)
- Wajib kifayah: kewajiban kelompok (contoh: salat jenazah)
- Wajib muwassa: waktu pelaksanaannya longgar
- Wajib mudhayyaq: waktu pelaksanaannya terbatas
2. Sunnah
Mandub secara bahasa artinya mad’u (yang diminta) atau yang dianjurkan. Hukum Islam sunnah atau mandub dalam fiqh adalah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan karena perbuatan yang dilakukan dipandang baik dan sangat disarankan untuk dilakukan. Orang yang melaksanakan berhak mendapat ganjaran tetapi bila tuntutan tidak dilakukan atau ditinggalkan maka tidak apa-apa.
Contoh Sunnah:
- Salat dhuha
- Salat tahajud
- Bersedekah
Jenis-jenis Sunnah
Sunnah juga dibagi menjadi beberapa jenis:
- Sunnah muakkad: sangat dianjurkan
- Sunnah ghairu muakkad: tidak terlalu ditekankan
3. Makruh
Makruh secara bahasa artinya mubghadh (yang dibenci). Jumhur ulama mendefinisikan makruh adalah larangan terhadap suatu perbuatan tetapi larangan tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut.
Contoh Makruh:
- Makan atau minum sambil berdiri
- Berbicara saat makan
4. Mubah
Mubah adalah titah Allah yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Bila mengerjakan tidak diberi ganjaran.
Contoh Mubah
- Makan dan minum
- Tidur
- Bermain
5. Haram
Muharram secara bahasa artinya mamnu’ (yang dilarang). Menurut madzah hanafi, hukum haram harus didasarkan dalil qathi yang tidak mengandung keraguan sedikitpun.
Contoh:
- Berbohong
- Mencuri
- Minum minuman keras
Jenis-jenis Haram
Haram dibagi menjadi dua:
- Haram li dzatihi: haram karena zatnya (contoh: minum khamr)
- Haram li ghairihi: haram karena sebab lain (contoh: riba)
Kesimpulan
Hukum-hukum Islam terdiri dari wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Semua hukum ini menjadi pedoman bagi kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Dengan memahami hukum-hukum tersebut, kita bisa lebih mudah membedakan mana yang baik untuk dilakukan dan mana yang harus dihindari.
Sumber: https://news.detik.com/berita/d-5182191/arti-wajib-sunnah-makruh-mubah-dan-haram-dalam-islam



No Comment! Be the first one.