Ibadah kurban tidak selesai saat hewan disembelih. Ada tahap penting yang sering dianggap sepele, padahal sangat menentukan nilai ibadah, yaitu pembagian daging kurban.
Daftar Isi
- Makna Kurban dalam Islam
- Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar Menurut Syariat
- 1. Sepertiga untuk Pekurban dan Keluarga
- 2. Sepertiga untuk Kerabat, Tetangga, dan Sahabat
- 3. Sepertiga untuk Fakir Miskin
- Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?
- Bolehkah Panitia Kurban Mendapat Daging?
- Bolehkah Kulit dan Daging Kurban Dijual?
- Praktik Baik Pembagian Daging Kurban di Masyarakat
- Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Pembagian Kurban
- Kesimpulan
Masih banyak orang bingung: siapa yang berhak menerima daging kurban, apakah panitia boleh mendapat bagian, haruskah dibagi tiga bagian, dan bolehkah kulit kurban dijual? Jika keliru, semangat ibadah bisa tercoreng karena tidak sesuai tuntunan syariat.
Kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan bagi sesama. Karena itu, daging kurban harus dibagikan secara adil, amanah, dan tepat sasaran.
Lalu bagaimana cara pembagian daging kurban yang benar menurut Islam? Simak panduan lengkap berikut ini.
Makna Kurban dalam Islam
Kata kurban berasal dari bahasa Arab qarraba yang berarti mendekatkan diri. Dalam syariat, kurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu pada hari Idul Adha dan hari Tasyrik sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Ibadah kurban bukan tentang daging atau darah, melainkan ketakwaan dan ketaatan seorang hamba.
Allah SWT berfirman:
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ
Artinya:
“Daging dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37)
Karena itu, cara membagikan daging kurban juga termasuk bagian dari ibadah.
Cara Pembagian Daging Kurban yang Benar Menurut Syariat
Para ulama menjelaskan bahwa daging kurban boleh dibagikan dalam beberapa porsi. Yang paling masyhur adalah tiga bagian.
1. Sepertiga untuk Pekurban dan Keluarga
Orang yang berkurban boleh mengambil sebagian daging untuk dimakan sendiri bersama keluarga.
Allah SWT berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا
Artinya:
“Makanlah sebagian darinya.”
(QS. Al-Hajj: 28)
Ini menunjukkan bahwa pekurban dianjurkan menikmati sebagian hasil kurbannya.
2. Sepertiga untuk Kerabat, Tetangga, dan Sahabat
Bagian ini diberikan sebagai bentuk silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di hari raya.
Penerima tidak harus miskin. Tetangga, saudara, teman, dan orang sekitar boleh diberi sebagai hadiah.
3. Sepertiga untuk Fakir Miskin
Ini bagian yang sangat dianjurkan agar manfaat kurban dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Allah SWT berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:
“Dan berikanlah makan kepada orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Karena itu, fakir miskin menjadi prioritas utama.
Apakah Harus Dibagi Tepat Tiga Bagian?
Tidak wajib harus persis sepertiga-sepertiga. Pembagian ini adalah anjuran ulama untuk memudahkan.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa pembagian daging kurban bersifat luas, selama ada bagian yang diberikan kepada fakir miskin. Jika masyarakat sekitar banyak yang membutuhkan, maka lebih utama memperbesar bagian sedekah.
Siapa yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Beberapa pihak yang berhak menerima daging kurban:
- Fakir miskin
- Janda dan dhuafa
- Anak yatim
- Tetangga sekitar
- Kerabat
- Teman dan sahabat
- Orang yang membutuhkan
Semakin tepat sasaran pembagiannya, semakin besar nilai sosial ibadah kurban.
Bolehkah Panitia Kurban Mendapat Daging?
Panitia boleh diberi daging sebagai hadiah atau sedekah, tetapi tidak boleh dijadikan upah kerja.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata:
Rasulullah SAW memerintahkanku mengurus kurban beliau dan membagikan daging, kulit, serta pelananya, dan beliau melarang memberi tukang jagal upah dari hewan kurban. (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya:
Panitia boleh menerima bagian seperti masyarakat umum
Tetapi bukan sebagai bayaran jasa
Jika ingin memberi honor panitia, ambil dari dana lain, bukan dari hewan kurban.
Bolehkah Kulit dan Daging Kurban Dijual?
Tidak boleh menjual bagian dari hewan kurban untuk keuntungan pribadi, baik Daging, Kulit, Kepala, Kaki, Jeroan
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa hewan kurban yang sudah diniatkan menjadi ibadah tidak boleh diperjualbelikan bagi kepentingan pribadi.
Adab dalam Membagikan Daging Kurban
Selain aturan fikih, Islam juga mengajarkan adab agar ibadah semakin sempurna.
1. Ikhlas Karena Allah
Jangan membagi daging untuk pujian, pencitraan, atau konten media sosial.
2. Menjaga Perasaan Penerima
Berikan dengan sopan, hormat, dan tidak merendahkan.
3. Tidak Mengungkit Pemberian
Allah SWT berfirman:
لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ
Artinya:
“Janganlah kalian merusak sedekah dengan mengungkit-ungkit dan menyakiti.” (QS. Al-Baqarah: 264)
4. Daging dalam Kondisi Layak Konsumsi
Pastikan bersih, segar, dan higienis.
5. Dahulukan yang Paling Membutuhkan
Utamakan lansia, dhuafa, janda, yatim, dan keluarga yang sedang kesulitan ekonomi.
Praktik Baik Pembagian Daging Kurban di Masyarakat
Agar tertib dan tepat sasaran, panitia dapat melakukan:
1. Sistem Kupon
Mengurangi antrean dan kerumunan.
2. Pendataan Penerima
Supaya tidak ganda dan lebih adil.
3. Antar ke Rumah Lansia
Sangat baik untuk orang tua, sakit, atau disabilitas.
4. Gunakan Kemasan Bersih
Lebih sehat dan menjaga kualitas daging.
5. Ramah Lingkungan
Gunakan wadah non-plastik atau kemasan ramah lingkungan bila memungkinkan.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Pembagian Kurban
Beberapa kesalahan yang harus dihindari:
- Hanya dibagikan ke orang dekat
- Fakir miskin justru terlewat
- Panitia mengambil upah dari daging kurban
- Pembagian tidak adil
- Daging rusak atau tidak higienis
- Mempermalukan penerima demi konten
Jangan sampai ibadah besar ini rusak hanya karena salah membagikan hasil kurban.
Kesimpulan
Cara pembagian daging kurban yang benar adalah membagikannya secara adil, amanah, dan sesuai syariat. Pekurban boleh mengambil sebagian, kerabat boleh diberi, dan fakir miskin harus diprioritaskan.
Jangan berhenti pada penyembelihan saja. Karena sering kali, nilai ibadah kurban justru terlihat dari bagaimana daging itu sampai ke tangan yang membutuhkan.
https://baznas.go.id/artikel-show/Cara-Pembagian-Daging-Kurban-Sesuai-Syariat-dan-Adabnya/1470



No Comment! Be the first one.