Batas Toleransi Beragama Yang Harus Dijaga
Toleransi beragama wajib dijaga dengan menghormati hak beribadah orang lain dan menjalin hubungan sosial (muamalah) yang baik, namun harus tegas tidak mencampuradukkan akidah, ibadah, dan syariat....
Toleransi beragama wajib dijaga dengan menghormati hak beribadah orang lain dan menjalin hubungan sosial (muamalah) yang baik, namun harus tegas tidak mencampuradukkan akidah, ibadah, dan syariat. Batas toleransi dalam Islam mencakup prinsip menghargai keyakinan lain tanpa mengikuti ritual mereka, menjaga kemurnian iman, serta menolak sinkretisme.
Daftar Isi
Toleransi beragama sangatlah penting, hal ini juga berlaku di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama. Toleransi sendiri dapat diartikan sebagai suatu rasa saling menhargai saling menghormati satu sama lain atau dengan kelompok lain yang memiliki perbedaan dengan dirinya. Salah satu perbedaan yang ada adalah perbedaan keyakinan atau perbedaan agama.
Lalu apa itu batas toleransi beragama? Batas toleransi beragama adalah sebagai berikut
Batas-Batas Toleransi Beragama yang Harus Dijaga:
Bidang Akidah dan Keyakinan:
Tidak mengakui, membenarkan, atau mengikuti ajaran/akidah agama lain. Prinsip dasarnya adalah
“Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku” (QS. Al-Kafirun: 1-6).
Bidang Ibadah dan Ritual:
Tidak diperbolehkan ikut serta dalam perayaan, ritual, atau ibadah agama lain.
Batas toleransi di bidang ibadah ini terbagi lagi menjadi tiga macam, yaitu akidah, fikih dan akhlak. Dalam akidah, Islam tidak menolerir apapun.
Hal ini dicontohkan Rasulullah SAW ketika diajak bertukar ibadah oleh kafir Quraisy, mereka menawarkan untuk bertukar ibadah secara bergiliran. Nabi Muhammad SAW lantas menolaknya, ini bersamaan dengan turunnya surah Al Kafirun ayat 6.
Selain itu, batas toleransi dalam bidang fikih meliputi perbedaan awalan bacaan Al Fatihah dalam salat pada mazhab Syafi’i dan Maliki. Mazhab Syafi’i menilai bahwa bacaan diawali dengan basmalah, sementara mazhab Maliki adalah hamdalah.
Kedua mazhab memiliki landasan dalil yang shahih. Sebab, mazhab tersebut saling dihormati bukan sebaliknya.
Sosial (Muamalah):
Diperbolehkan berbuat baik, adil, dan bekerja sama dalam hal kemanusiaan, sosial, dan ekonomi selama tidak memerangi atau mengusir umat Muslim.
Toleransi dalam bidang muamalah mencakup interaksi sosial dan ekonomi. Allah SWT berfirman dalam surah Al Mumtanah ayat 8,
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Merujuk pada ayat di atas, kaum muslimin boleh berinteraksi dengan umat agama lain. Hanya saja, interaksi tersebut tidak mengancam jiwa, harga diri, harta dan lain sebagainya.
Allah SWT mengajarkan umat Islam untuk berbuat adil. Oleh karena itu, dalam Al-Qur’an Allah SWT melarang adanya monopoli ekonomi yang membuat kekayaan hanya dinikmati oleh sejumlah orang kaya.
Tidak Memaksakan Keyakinan:
Menghormati perbedaan dan tidak memaksakan agama sendiri kepada orang lain.
Menghindari Penghinaan:
Tidak menghina ajaran atau sesembahan agama lain agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar (QS. Al-An’am: 108).
Secara ringkas, toleransi adalah sikap menghargai (toleran), bukan mengikuti (sinkretisme/kompromi akidah).
Kesimpulan
toleransi beragama sangatlah penting untuk dilakukan karena dengan toleransi beragama persatuan bangsa dan negara dapat terwujud. Tanpa adanya toleransi antar umat beragama, untuk melaksanakan beribadah juga tidak bisa dilakukan dengan tenang.
Sumber
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-7185940/mengenal-dua-macam-batasan-toleransi-dalam-islam



No Comment! Be the first one.