Dalam Islam, musafir adalah orang yang melakukan perjalanan jauh dengan jarak tertentu. Menurut Imam Syafi’i, jarak safar yang membolehkan keringanan ibadah adalah sekitar 80–90 kilometer. Lalu, bagaimana hukum puasa bagi musafir saat bulan Ramadan? Apakah musafir boleh tidak berpuasa atau justru lebih utama tetap menjalankannya?
Daftar Isi
Islam dikenal sebagai agama yang memberi kemudahan (rukhsah), termasuk dalam urusan ibadah. Keringanan ini diberikan agar umat Islam tetap bisa menjalankan agama tanpa memberatkan diri, khususnya dalam kondisi tertentu seperti perjalanan jauh.
Dalil Hadits tentang Puasa Musafir
Terdapat hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berpuasa dan juga pernah berbuka saat melakukan perjalanan. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:
“Rasulullah SAW pernah melakukan perjalanan di bulan Ramadan dalam keadaan berpuasa sampai tiba di ‘Asafan. Lalu beliau meminta air dan meminumnya agar dilihat orang-orang. Beliau tidak puasa lagi sampai tiba di Kota Makkah.”
Ibnu Abbas RA berkata, “Dalam perjalanan Rasulullah SAW pernah berpuasa dan pernah berbuka. Maka barang siapa mau berpuasa puasalah, dan siapa yang mau berbuka, berbukalah.” (HR Bukhari)
Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa musafir memiliki pilihan dalam menjalankan puasa.
Musafir Boleh Tidak Berpuasa
Baca Juga : Niat Puasa Qadha Ramadhan, Pengganti Puasa Ramadhan
Mengutip dari kitab Fiqh Ibadah karya Hasan Ayyub, seseorang yang melakukan perjalanan sejauh jarak yang membolehkan qashar salat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Hal ini juga dikuatkan oleh hadits dari Aisyah RA, ketika Hamzah bin Amru al-Aslami bertanya kepada Rasulullah SAW:
“Apakah saya harus berpuasa dalam perjalanan?”
Rasulullah SAW menjawab, “Jika kau mau silakan berpuasa dan jika kau mau silakan berbuka.” (HR Jamaah dan Baihaqi)
Bahkan dalam hadits lain disebutkan secara tegas:
“Tidak termasuk kebajikan; puasa dalam perjalanan.” (HR Ahmad dan Muslim)
Meski begitu, mayoritas ulama sepakat bahwa hadits ini bukan berarti puasa musafir tidak sah, melainkan menunjukkan adanya keringanan.
Batas Jarak Safar Menurut Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat terkait jarak safar yang membolehkan berbuka puasa:
- Menurut sebagian ahli zahir, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas: minimal empat barid (sekitar 98 km)
- Menurut fuqaha Hanafiyah: sekitar 83,5 km
- Laits bin Sa’id menyebutkan bahwa satu barid setara dengan 12 mil
- Musafir boleh berbuka sejak keluar dari wilayah tempat tinggalnya, meskipun sebelumnya sudah berniat puasa.
Musafir Boleh Tetap Berpuasa
Di sisi lain, Islam juga membolehkan musafir tetap berpuasa jika merasa mampu. Dalam Ensiklopedia Hadits Ibadah Puasa, Zakat, dan Haji, terdapat hadits dari Hamzah bin Amru al-Aslami RA:
“Aku kuat berpuasa dalam perjalanan, berdosakah apabila aku berpuasa?”
Rasulullah SAW menjawab, “Berbuka puasa dalam perjalanan adalah suatu keringanan dari Allah. Barang siapa yang mempergunakan keringanan itu adalah baik, dan barang siapa yang lebih suka berpuasa, juga tidak berdosa.” (HR Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa puasa atau tidak puasa bagi musafir sama-sama diperbolehkan, tergantung kondisi fisik dan kemudahan masing-masing.
Musafir boleh tidak berpuasa sebagai bentuk keringanan dari Allah SWT, namun boleh juga tetap berpuasa jika mampu dan tidak memberatkan diri. Islam tidak mempersulit, melainkan memberi pilihan yang penuh hikmah. Yang terpenting, puasa yang ditinggalkan wajib diganti (qadha) di hari lain setelah Ramadan.



No Comment! Be the first one.