Melaksanakan sholat lima waktu secara tepat waktu merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam.
Baca juga: Niat Sholat Jamak Maghrib dan Isya Arab, Latin dan Artinya
Daftar Isi
- Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar Lengkap dengan Syaratnya
- Jamak Taqdim
- 1. Tertib
- 2. Berniat Jamak pada Salat Pertama
- 3. Muwalat (Berkesinambungan)
- 4. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan.
- Jamak Ta’khir
- 1. Berniat Jamak Ta’khir pada Waktu Salat Pertama
- 2. Masih Berstatus Musafir Saat Melaksanakan Salat Kedua
- Kesimpulan
Namun, terkadang dalam beberapa situasi atau kondisi seperti sedang melakukan perjalanan jauh (musafir), Islam memberikan kemudahan untuk melaksanakan sholat dengan menjamaknya.
Adapun arti jamak adalah mengumpulkan dua sholat fardu menjadi satu waktu seperti melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar pada waktu Dzuhur (jamak taqdim) atau pada waktu Ashar (jamak takhir)
Niat Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar Lengkap dengan Syaratnya
Dikutip dari laman nu.or.id, berikut niat sholat jamak lengkap dengan syaratnya:
Jamak Taqdim
Jamak taqdim adalah menggabungkan dua salat fardu dan dikerjakan pada waktu salat yang pertama. Agar pelaksanaannya sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
1. Tertib
Salat harus dikerjakan secara berurutan dengan mendahulukan salat yang waktunya lebih awal. Misalnya, salat Dzuhur didahulukan sebelum Ashar.
2. Berniat Jamak pada Salat Pertama
Niat jamak dilakukan saat mengerjakan salat pertama. Waktu niat dimulai sejak takbiratul ihram hingga sebelum salam. Namun, yang lebih utama (sunah) adalah mengucapkan niat bersamaan dengan takbiratul ihram.
Niat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat mengerjakan salat fardu Dzuhur empat rakaat yang dijamak dengan salat Ashar secara jamak taqdim karena Allah Ta’ala.”
3. Muwalat (Berkesinambungan)
Setelah menyelesaikan salat pertama, salat kedua harus segera dikerjakan tanpa jeda yang dianggap lama menurut kebiasaan (‘urf). Karena itu, setelah salam dari salat pertama, dianjurkan langsung memulai salat kedua dengan takbiratul ihram.
4. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan.
Jamak Ta’khir
Jamak ta’khir adalah menggabungkan dua salat fardu dengan mengerjakannya pada waktu salat yang kedua. Agar pelaksanaannya sah, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut.
1. Berniat Jamak Ta’khir pada Waktu Salat Pertama
Niat untuk melaksanakan jamak ta’khir harus dilakukan ketika masih berada dalam waktu salat yang pertama, meskipun pelaksanaan kedua salat dilakukan pada waktu salat berikutnya.
Niat jamak ta’khir Dzuhur dan Ashar:
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَأْخِيْرٍ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat mengerjakan salat fardu Dzuhur empat rakaat yang dijamak dengan salat Ashar secara jamak ta’khir karena Allah Ta’ala.”
2. Masih Berstatus Musafir Saat Melaksanakan Salat Kedua
Ketika mengerjakan salat yang kedua, seseorang harus masih berada dalam perjalanan (berstatus musafir). Apabila status safarnya telah berakhir sebelum salat kedua dilaksanakan, maka jamak ta’khir tidak dapat dilakukan.
Kesimpulan
Sebagai keringanan yang diberikan bagi umat Islam, sholat jamak dapat menjadi solusi saat berada dalam kondisi tertentu, terutama ketika sedang melakukan perjalanan jauh. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan agar ibadah yang dikerjakan sah sesuai ketentuan syariat.
Dengan memahami niat serta syarat sholat jamak Dzuhur dan Ashar, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan benar meski dalam keadaan musafir.



No Comment! Be the first one.