Panduan Mengajukan Sertifikat Halal Self Declare untuk UMKM
Sertifikat halal merupakan salah satu aspek penting bagi pelaku usaha, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan, minuman, kosmetik, maupun produk konsumsi...
Sertifikat halal merupakan salah satu aspek penting bagi pelaku usaha, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan, minuman, kosmetik, maupun produk konsumsi lainnya. Sertifikasi halal tidak hanya menjadi bukti bahwa produk yang dijual sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga menjadi jaminan kualitas dan keamanan bagi konsumen.
Daftar Isi
Di Indonesia, proses sertifikasi halal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Untuk membantu pelaku usaha kecil agar lebih mudah mendapatkan sertifikat halal, pemerintah menyediakan skema self declare. Melalui mekanisme ini, pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikat halal dengan proses yang lebih sederhana serta biaya yang relatif terjangkau.
Program self declare bertujuan mendorong semakin banyak produk UMKM yang memiliki jaminan halal. Dengan adanya sertifikat tersebut, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pasar. Agar proses pengajuan berjalan lancar, pelaku UMKM perlu memahami dokumen yang diperlukan serta tahapan pengajuannya.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengajukan sertifikat halal melalui mekanisme self declare, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Dokumen ini menjadi syarat utama untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar halal. Berikut dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat halal dilansir dari laman kementrian UMKM.
- Surat permohonan;
- Aspek legal (NIB);
- Dokumen penyelia halal;
- Daftar produk dan bahan yang digunakan;
- Proses pengolahan produk;
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH);
- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha.
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut secara lengkap, proses pengajuan sertifikat halal dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Alur Pengajuan
Proses pengajuan sertifikat halal self declare dilakukan secara bertahap melalui sistem daring yang telah disediakan oleh pemerintah. Berikut langkah-langkah umum yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM.
- Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
- Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
- BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, maka sertifikat halal akan diterbitkan oleh pihak yang berwenang. Sertifikat tersebut dapat digunakan oleh pelaku usaha sebagai bukti bahwa produknya telah memiliki jaminan halal.
Kenapa Sertifikat Halal Penting bagi UMKM
Memiliki sertifikat halal memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM. Salah satu manfaat utamanya adalah meningkatkan kepercayaan konsumen. Di negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia, label halal menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keputusan pembelian.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen. Sertifikat halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli telah memenuhi standar halal. Hal ini sangat penting terutama bagi konsumen Muslim yang memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi.
- Memperluas Jangkauan Pasar. Produk yang memiliki sertifikat halal biasanya lebih mudah diterima di berbagai pasar, baik di tingkat lokal maupun nasional. Bahkan beberapa toko modern dan platform digital lebih memprioritaskan produk yang telah bersertifikat halal.
- Menambah Nilai dan Daya Saing Produk.Sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi produk UMKM. Dengan adanya label halal, produk akan terlihat lebih profesional dan terpercaya dibandingkan produk yang belum memiliki sertifikasi.
- Mendukung Kepatuhan terhadap Regulasi. Pemerintah Indonesia telah menerapkan kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk tertentu. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM dapat memastikan bahwa usahanya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
- Membuka Peluang Pasar Internasional. Pasar produk halal di dunia terus berkembang. Produk yang telah memiliki sertifikat halal memiliki peluang lebih besar untuk dipasarkan di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.
Dengan demikian, sertifikat halal bukan hanya sekadar label, tetapi juga menjadi strategi penting dalam pengembangan usaha.
Kesimpulan
Sertifikat halal menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperluas jangkauan pasar. Melalui skema self declare, proses pengajuan sertifikat halal kini menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
Untuk mengajukan sertifikat halal, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen penting seperti NIB, data usaha, daftar bahan baku, serta alur proses produksi. Setelah itu, pengajuan dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh BPJPH dan dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh pendamping halal. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM tidak hanya memenuhi standar syariat Islam, tetapi juga dapat meningkatkan nilai dan daya saing produknya di pasar.
Sumber
https://umkm.go.id/news/tymrlkaelkr9o6waxlz1c5my



No Comment! Be the first one.