Saat Puasa, Apakah Nonton Mukbang Termasuk Makruh?
Ramadan di era digital menghadirkan tantangan baru dalam beribadah. Jika dulu godaan puasa lebih banyak datang dari aktivitas fisik, kini godaan hadir lewat layar ponsel. Salah satu yang ramai...
Ramadan di era digital menghadirkan tantangan baru dalam beribadah. Jika dulu godaan puasa lebih banyak datang dari aktivitas fisik, kini godaan hadir lewat layar ponsel. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah menonton konten mukbang saat puasa. Video yang menampilkan orang makan dalam porsi besar ini mudah ditemukan di media sosial dan platform video. Pertanyaannya, apakah nonton mukbang saat puasa termasuk perbuatan makruh?
Daftar Isi
- Mengapa Mukbang Menjadi Sorotan Saat Ramadan?
- Makruh dalam Puasa, Apa Maknanya?
- Apakah Nonton Mukbang Membatalkan Puasa?
- Pandangan Ulama Yang Mengarah ke Makruh
- Makruh Bukan Berarti Sepele
- Bagaimana Jika Mukbang Ditonton Menjelang Berbuka?
- Alternatif Konten yang Lebih Sejalan dengan Puasa
- Kesimpulan
- Sumber
Topik ini terasa penting dibaca sekarang karena kebiasaan konsumsi konten digital meningkat tajam selama Ramadan. Tanpa disadari, apa yang ditonton bisa memengaruhi kondisi batin, emosi, bahkan kualitas ibadah puasa.
Mengapa Mukbang Menjadi Sorotan Saat Ramadan?
Mukbang berasal dari budaya digital Korea Selatan dan kini menjadi tren global. Konten ini menampilkan aktivitas makan dengan visual dan suara yang menggugah selera. Saat berpuasa, tontonan semacam ini sering dianggap “hiburan ringan”, terutama menjelang berbuka.
Namun, justru di sinilah persoalan muncul. Puasa tidak hanya menahan lapar, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu, termasuk nafsu makan yang dipicu secara visual.
Makruh dalam Puasa, Apa Maknanya?
Dalam fikih Islam, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak berdosa jika dilakukan dan tidak membatalkan puasa. Meski demikian, perbuatan makruh dapat mengurangi pahala dan kesempurnaan ibadah.
Kementerian Agama RI dalam berbagai panduan Ramadan menekankan bahwa menjaga puasa bukan hanya soal sah atau batal, tetapi juga tentang kualitas dan adab berpuasa.
Apakah Nonton Mukbang Membatalkan Puasa?
Dilansir dari sumber kompas.com, Jawabannya tegas, tidak membatalkan puasa. Menonton mukbang tidak termasuk makan, minum, atau aktivitas fisik yang membatalkan puasa.
Namun, persoalannya bukan pada sah atau batal, melainkan pada nilai dan adab puasa. Di sinilah ulama dan para pemerhati ibadah Ramadan memberikan catatan penting.
Pandangan Ulama Yang Mengarah ke Makruh
Banyak ulama berpendapat bahwa menonton mukbang saat puasa cenderung makruh, terutama jika:
- Menimbulkan syahwat makan berlebihan
- Membuat puasa terasa lebih berat
- Memicu keinginan untuk segera berbuka secara tidak terkendali
Didalam berbagai kajian Ramadan menjelaskan bahwa segala hal yang memperkuat dorongan nafsu makan saat puasa sebaiknya dihindari, meskipun tidak membatalkan puasa.
Dengan kata lain, mukbang bukan haram, tetapi tidak sejalan dengan ruh puasa.
Makruh Bukan Berarti Sepele
Kesalahan umum di masyarakat adalah menganggap makruh sebagai hal ringan yang boleh dilakukan tanpa konsekuensi. Padahal, meninggalkan hal makruh justru bernilai pahala, terutama di bulan Ramadan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai ceramah dan kajian menekankan bahwa umat Islam sebaiknya menjaga pancaindra saat puasa, termasuk apa yang dilihat dan didengar.
Bagaimana Jika Mukbang Ditonton Menjelang Berbuka?
Sebagian orang beralasan menonton mukbang hanya untuk “mencari ide menu berbuka”.
Dalam konteks ini, hukumnya tetap tidak haram, tetapi:
- Jika berlebihan, tetap makruh
- Jika sekadar sebentar dan tidak memicu hawa nafsu, hukumnya lebih ringan
- Yang menjadi ukuran bukan semata waktu, tetapi dampaknya terhadap diri dan ibadah.
Alternatif Konten yang Lebih Sejalan dengan Puasa
Agar puasa lebih berkualitas, para ulama dan Kemenag RI menganjurkan umat Muslim mengisi waktu dengan konten yang:
- Menambah ilmu agama
- Menguatkan iman dan motivasi ibadah
- Menenangkan hati dan pikiran
Ceramah singkat, tadarus Al-Qur’an digital, atau kajian Ramadan dinilai lebih sejalan dengan tujuan puasa dibandingkan tontonan yang merangsang nafsu makan.
Kesimpulan
Menonton mukbang saat puasa tidak membatalkan puasa, tetapi cenderung termasuk perbuatan makruh karena bertentangan dengan tujuan utama puasa, yaitu menahan hawa nafsu. Tontonan tersebut berpotensi mengurangi pahala dan kualitas ibadah, terutama jika dilakukan berlebihan.
Ramadan adalah waktu terbaik untuk melatih pengendalian diri, termasuk dalam konsumsi konten digital. Dengan meninggalkan hal-hal yang makruh, puasa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga lebih bermakna dan bernilai di sisi Allah SWT.
Sumber
https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/14/090000065/apakah-nonton-mukbang-membatalkan-atau-mengurangi-pahala-puasa-/



No Comment! Be the first one.