Ketahui 3 Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya
Najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat Islam dan harus disucikan sebelum seseorang melaksanakan ibadah tertentu, seperti sholat. Menjaga kesucian diri, pakaian, serta...
Najis merupakan segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat Islam dan harus disucikan sebelum seseorang melaksanakan ibadah tertentu, seperti sholat. Menjaga kesucian diri, pakaian, serta tempat ibadah menjadi salah satu syarat penting agar ibadah yang dilakukan sah sesuai dengan ketentuan Islam.
Daftar Isi
- Macam-Macam Najis
- 1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
- 2. Najis Mutawasithah (Najis Sedang)
- 3. Najis Mughallazah (Najis Berat)
- Cara Mensucikan Najis
- 1. Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah
- 2. Cara Mensucikan Najis Mutawasithah (‘Ainiyah)
- 3. Cara Mensucikan Najis Mutawasithah (Hukmiyah)
- 4. Cara Mensucikan Najis Mughallazah
- Kesimpulan
Baca juga: Apa Pengertian Najis, Jenis dan Cara Menyucikanya
Dalam fiqih, najis dibedakan menjadi beberapa jenis yang masing-masing memiliki tata cara penyucian yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk mengetahui macam-macam najis beserta cara mensucikannya agar dapat menerapkannya dengan benar dalam kehidupan sehari-hari.
Macam-Macam Najis
Dalam ajaran Islam, najis dibagi menjadi tiga jenis berdasarkan tingkatannya. Setiap jenis memiliki contoh dan cara penyucian yang berbeda sehingga penting dipahami agar ibadah dapat dilakukan dengan sah. Dikutip dari detik.com, berikut macam-macam najos dan cara mensucikannya:
1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis yang paling ringan. Contohnya air kencing bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi air susu ibu (ASI) dan belum pernah makan atau minum selain ASI.
Apabila bayi laki-laki tersebut sudah mengonsumsi makanan atau minuman lain, termasuk susu formula, maka air kencingnya tidak lagi termasuk najis ringan, melainkan berubah menjadi najis sedang (mutawasithah).
Sementara itu, air kencing bayi perempuan, meskipun hanya minum ASI, menurut pendapat mayoritas ulama tetap termasuk najis mutawasithah atau najis sedang.
2. Najis Mutawasithah (Najis Sedang)
Najis mutawasithah merupakan jenis najis yang paling sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya meliputi darah, nanah, kotoran dan urine manusia maupun hewan, darah haid dan nifas, cairan madzi dan wadi, minuman yang memabukkan, serta bangkai hewan. Namun, bangkai manusia, ikan, dan belalang tidak termasuk najis.
Najis mutawasithah dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih terlihat zatnya atau masih memiliki warna, bau, maupun rasa.
Najis Hukmiyah, yaitu najis yang zatnya sudah tidak terlihat lagi, misalnya bekas urine yang telah mengering sehingga tidak meninggalkan warna, bau, ataupun rasa.
3. Najis Mughallazah (Najis Berat)
Najis mughallazah adalah najis yang paling berat. Contohnya berasal dari babi dan anjing, seperti air liur anjing atau bagian tubuh babi. Ketentuan mengenai kenajisan babi disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya pada
Surah Al-An’am ayat 145.
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Di sisi lain, najis tentang air liur anjing didasarkan pada Hadis Riwayat Muslim yang mana Rasulullah SAW bersabda:
“Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya tujuh kali.” (HR Muslim)
Cara Mensucikan Najis
Setiap jenis najis memiliki tata cara penyucian yang berbeda sesuai dengan ketentuan syariat.
1. Cara Mensucikan Najis Mukhaffafah
Apabila suatu benda terkena najis ringan, cukup memercikkan air suci atau air mutlak ke bagian yang terkena najis. Air mutlak adalah air yang masih murni, seperti air hujan, air sumur, air sungai, atau air mata air. Tata cara ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa air kencing bayi laki-laki yang hanya minum ASI cukup diperciki air. Berikut bunyi hadis tersebut:
Dari As-Sam’i RA berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, “Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja.” (HR Abu Daud, An-Nasai, dan Al-Hakim).
2. Cara Mensucikan Najis Mutawasithah (‘Ainiyah)
Jika najis yang menempel masih terlihat wujudnya, maka bagian yang terkena najis harus dicuci hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Setelah itu, bilas menggunakan air yang suci sampai bersih.
3. Cara Mensucikan Najis Mutawasithah (Hukmiyah)
Untuk najis yang sudah tidak tampak lagi zatnya, cara menyucikannya cukup dengan mengalirkan atau membasuhkan air suci pada bagian yang terkena najis hingga diyakini telah bersih.
4. Cara Mensucikan Najis Mughallazah
Najis berat, seperti bekas jilatan anjing atau najis yang berasal dari babi, disucikan dengan mencuci bagian yang terkena sebanyak tujuh kali. Salah satu dari tujuh kali pencucian tersebut harus menggunakan campuran air dan tanah atau debu yang suci. Tanah tidak dapat diganti dengan sabun, deterjen, atau bahan pembersih lainnya karena tata cara ini mengikuti tuntunan Rasulullah SAW. Adapun tata cara mensucikan najis mughallazah dengan menggunakan campuran air dan tanah ini bisa dilakukan dengan tiga cara berikut:
- Mencampurkan air dan debu terlebih dahulu, kemudian mengoleskannya pada bagian yang terkena najis sebelum dibilas. Cara ini dianggap sebagai tata cara yang paling utama.
- Menaburkan debu terlebih dahulu pada area yang terkena najis, kemudian menuangkan air hingga debu dan air bercampur. Setelah itu, bagian tersebut dibasuh hingga bersih.
- Membasahi area yang terkena najis dengan air terlebih dahulu, lalu menambahkan debu dan mencampurkannya. Setelah selesai, bagian tersebut dibilas menggunakan air hingga benar-benar bersih.
Kesimpulan
Memahami macam-macam najis beserta cara mensucikannya merupakan bagian penting dalam menjaga kesucian yang menjadi syarat sah ibadah, terutama sholat. Dengan mengetahui perbedaan antara najis mukhaffafah, mutawasithah, dan mughallazah serta tata cara penyuciannya sesuai syariat, setiap Muslim dapat menerapkannya dengan benar dalam kehidupan sehari-hari sehingga ibadah yang dilakukan menjadi lebih sempurna dan sesuai tuntunan Islam.



No Comment! Be the first one.