Niat Shalat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar dan Ketentuannya
Allah memberikan solusi sebagai bentuk keringanan bagi umat Islam yang sedang dalam perjalanan atau memiliki uzur tertentu yaitu Shalat Jamak agar beribadah tetap dilaksanakan tepat waktu. Salah satu...
Allah memberikan solusi sebagai bentuk keringanan bagi umat Islam yang sedang dalam perjalanan atau memiliki uzur tertentu yaitu Shalat Jamak agar beribadah tetap dilaksanakan tepat waktu. Salah satu shalat yang dapat dijamak adalah Dzuhur dan Ashar, baik dengan jamak taqdim maupun Takhir.
Daftar Isi
Maka, umat muslim untuk mengetahui niat shalat jamak Dzhur dan Ashar agar ibadah tetap dilaksanakan dengan benar sesuai tuntunan syariat Islam. Berikut dibawah ini bacaan niat shalat jamak takhir Dzuhur dan Ashar lengakap Arab, latin dan artinya
Pengertian Shalat Jamak
Menjama shalat جمع الصلاة adalah mengumpulkan pelaksanaan dua shalat fardhu kedalam salah satu dari dua waktu shalat tersebut. Jika pelaksanaan dua shalat di waktu shalat yang pertama maka disebut dengan jama’ taqdim جمع التقديم( . Contohnya melaksanakan shalat maghrib dan isya’ secara bersamaan di waktu shalat maghrib. Jika pelaksanaan shalat fardhu di waktu shalat yang kedua disebut dengan jama’ ta’khir جمع التأخير(. Seperti melaksanakan shalat dhuhur dan ashar secara bersamaan di waktu shalat ashar.
Syarat Diperbolehkannya Shalat Jamak
Diperbolehkan menjamak shalat dengan syarat dibawah ini:
- Melakukan perjalanan atau sedang dalam perjalanan jauh.
- Seseorang yang sedang menderita sakit parah sehingga ia tidak dapat berdiri maupun duduk. Atau keadaan orang tersebut sangat lemah, sehingga merasa tubuhnya sulit untuk digerakan.
- Memiliki alasan yang mendesak. Contohnya seperti akan menjalani operasi atau pemeriksaan lain yang tidak bisa ditunda.
- Pada saat melaksanakan haji di Arafah dan Muzdalifah juga diperbolehkan menjama’. Diperbolehkan memilih jama’ taqdim maupun jamak’ ta’khir
Niat Shalat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
Dikutip dari kemenang, berikut bacaan niat shalat jamak takhir Dzuhur dan Ashar
Arab
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Latin
Ushallî fardladh-dhuhri arba‘a raka‘âtin majmû‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khîrin lillâhi ta‘ala
Artinya
“Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijama’ bersama Ashar dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”.
Ketentuan Shalat Jama’ Takhir
Ketentuan Syarat jama’ ta’khir ada dua:
- Niat jama’ ta’khir yang dilakukan di waktu shalat yang pertama.
- Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan pada jamak taqdim.
Tata Cara Shalat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar
Jamak Takhir Shalat Dzuhur
- Membaca niat jamak takhir sholat Dzuhur
Arab
أُصَلِّي فَرْضَ الظُّهْرِأربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع العَصْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Latin
Ushollii fardlozh zhuhri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’al ashri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
Artinya
“Aku sengaja sholat fardhu Dzuhur 4 rakaat yang dijamak dengan Ashar, fardu karena Allah Ta’aala,”
- Mulai mengerjakan shalat Dzuhur dengan diawali takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca surat pendek
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Berdiri untuk mengerjakan rakaat kedua dan seterusnya
- Tasyahud awal
- Tasyahud akhir
- Salam
Jamak Takhir Shalat Ashar
- Membaca niat shalat Ashar jamak takhir
Arab
أُصَلِّي فَرْضَ العَصْرِ أربع رَكعَاتٍ مَجْمُوْعًا مع الظُّهْرِ اَدَاءً للهِ تَعَالى
Latin
Ushollii fardlol ‘ashri arba’a raka’aatin majmuu’an ma’azh zhuhri adaa-an lillaahi ta’aalaa.
Artinya
“Aku sengaja sholat fardhu Ashar 4 rakaat yang dijamak dengan Dzuhur, fardu karena Allah Ta’aala,”
- Mengerjakan sholat Ashar (seperti biasanya) dengan diawali takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Membaca surat Al Fatihah
- Membaca surat pendek
- Rukuk
- I’tidal
- Sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Berdiri untuk mengerjakan rakaat kedua dan seterusnya
- Tasyahud awal
- Tasyahud akhir
- Salam
Kesimpulan
Shalat Jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Syarat melakukan shalat jamak termasuk sedang bepergian, sakit parah, atau memiliki alasan mendesak



No Comment! Be the first one.