Teladan Perempuan Sahabat Nabi, Khaulah binti Tsalabah: Kisah wanita yang keberaniannya diabadikan dalam Al-Qur’an.
Kisah Khaulah binti Tsa’labah adalah salah satu bentuk penghormatan tertinggi Allah SWT terhadap hak-hak perempuan. Keberaniannya mengadu langsung kepada Rasulullah SAW mengenai masalah rumah...
Kisah Khaulah binti Tsa’labah adalah salah satu bentuk penghormatan tertinggi Allah SWT terhadap hak-hak perempuan. Keberaniannya mengadu langsung kepada Rasulullah SAW mengenai masalah rumah tangganya menjadi sebab turunnya Surah Al-Mujadilah (Wanita yang Mengajukan Gugatan).
Poin Utama Kisah Khaulah
- Gugatan terhadap Tradisi Zhihar: Suaminya, Aus bin Shamit, melakukan zhihar kepadanya (mengatakan “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”), sebuah tradisi zaman Jahiliyah yang menggantung status istri tanpa dicerai namun tidak lagi dianggap istri.
- Keberanian Berdialog: Khaulah mendatangi Nabi Muhammad SAW dan terus berargumen karena tidak puas dengan jawaban awal Nabi, hingga Allah SWT menurunkan wahyu untuk membelanya.
- Diabadikan dalam Al-Qur’an: Allah menjawab pengaduannya melalui empat ayat pertama Surah Al-Mujadilah, yang dimulai dengan: “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya…”.
- Wibawa di Hadapan Khalifah: Begitu mulianya Khaulah, hingga Khalifah Umar bin Khattab pernah menghentikan perjalanan dan mendengarkan nasihat panjang Khaulah dengan penuh rasa hormat karena menganggapnya sebagai “wanita yang suaranya didengar oleh Allah dari atas tujuh langit”.
Keteladanan Khaulah mengajarkan bahwa perempuan memiliki hak untuk bersuara dan mencari keadilan dalam Islam.
Setelah Allah mendengar pengaduan Khaulah, Dia menurunkan solusi berupa kaffarah (denda penebus dosa) bagi suami yang melakukan zhihar namun ingin kembali kepada istrinya.
Allah menetapkan tiga pilihan kaffarah
Dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3-4, Allah menetapkan tiga pilihan kaffarah yang harus dilakukan secara berurutan:
- Memerdekakan seorang budak: Ini adalah pilihan pertama (jika mampu).
- Berpuasa dua bulan berturut-turut: Jika tidak mampu memerdekakan budak, suami wajib berpuasa sebelum mereka bercampur kembali.
- Memberi makan 60 orang miskin: Jika tidak kuat berpuasa (seperti kondisi suami Khaulah yang sudah tua dan sakit-sakitan), maka wajib memberi makan 60 orang miskin.
- Fakta Menarik:Dalam kasus Khaulah, suaminya (Aus bin Shamit) sangat miskin dan tidak punya makanan untuk dibagikan. Akhirnya, Nabi Muhammad SAW membantu memberikan sekarung kurma agar Aus bisa menunaikan kaffarah tersebut dan mereka bisa bersatu kembali sebagai suami istri.
Kesimpulan
dari kisah Khaulah binti Tsa’labah adalah sebagai berikut:
- Pengakuan Hak Perempuan: Kisah ini membuktikan bahwa Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk menyuarakan ketidakadilan, bahkan jika harus berargumen langsung dengan pemimpin (Rasulullah SAW).
- Penghapusan Tradisi Zalim: Melalui kasus Khaulah, Allah SWT menghapuskan tradisi Zhihar zaman Jahiliyah yang merugikan posisi istri dalam pernikahan.
- Keadilan yang Solutif: Allah tidak hanya memberikan hukum (kaffarah), tetapi juga mempertimbangkan kemampuan hamba-Nya (seperti saat Rasulullah membantu Aus bin Shamit yang miskin untuk membayar denda).
- Kemuliaan di Mata Allah: Khaulah dijuluki sebagai “Wanita yang aduannya didengar dari atas langit ketujuh”, menunjukkan bahwa suara orang yang terzalimi sangat berharga di sisi Sang Pencipta.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa keberanian yang didasari iman dan pencarian keadilan akan selalu mendapat jalan keluar dari Allah SWT.
Sumber
https://islam.nu.or.id/hikmah/kisah-khaulah-binti-tsa-labah-perempuan-yang-curhatnya-dijawab-langsung-melalui-ayat-al-qur-an-vmBwI



No Comment! Be the first one.