Apa Itu Najis Mukhaffafah, Mutawassitah, dan Mughaladzah? Penjelasan Lengkap
Najis dalam Islam adalah hal mendasar yang wajib kita pahami sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat. Namun, masih banyak yang belum benar-benar mengerti perbedaan najis mukhaffafah, mutawassitah,...
Najis dalam Islam adalah hal mendasar yang wajib kita pahami sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat. Namun, masih banyak yang belum benar-benar mengerti perbedaan najis mukhaffafah, mutawassitah, dan mughaladzah beserta cara mensucikannya.
Daftar Isi
Padahal, kesalahan dalam memahami jenis najis bisa berdampak pada sah atau tidaknya ibadah kita. Karena itu, penting bagi kita untuk memahami penjelasan lengkapnya secara sederhana, disertai contoh yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Pentingnya Memahami Najis dalam Kehidupan
Masalah najis sering dianggap sepele, padahal sangat menentukan sahnya ibadah. Kita tidak bisa melaksanakan shalat jika masih membawa najis pada tubuh, pakaian, atau tempat.
Banyak yang bertanya, apa sebenarnya perbedaan ketiga jenis najis ini? Dan bagaimana cara menyucikannya dengan benar? Di sinilah pentingnya kita memahami pembagian najis dalam ilmu fiqih.
Secara umum, najis terbagi menjadi tiga: mughaladzah, mutawassitah, dan mukhaffafah. Selain itu, najis juga dibagi menjadi ‘ainiyah dan hukmiyah berdasarkan terlihat atau tidaknya wujudnya.
Najis Mughaladzah: Najis Berat yang Harus Disucikan Khusus
Najis mughaladzah adalah najis yang paling berat. Contoh yang paling sering terjadi adalah jilatan anjing pada wadah, pakaian, atau anggota tubuh.
Cara mensucikannya tidak cukup hanya dengan air. Kita wajib mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya harus menggunakan tanah.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Artinya: “Sucinya tempat air seseorang di antara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” (HR. Muslim)
Ini yang sering keliru dipahami. Banyak yang mengira cukup dicuci biasa, padahal syariat mengajarkan cara khusus.
Najis Mutawassitah: Najis Pertengahan yang Paling Umum
Najis mutawassitah adalah najis tingkat sedang dan paling sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Contohnya adalah darah, air kencing orang dewasa, atau najis lainnya selain anjing dan bayi.
Cara menyucikannya cukup dengan menghilangkan tiga sifat najis: warna, bau, dan rasa. Kita bisa menggunakan air, sabun, atau deterjen.
Rasulullah memberikan contoh ketika membersihkan darah haid:
وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
Artinya: “Keriklah, gosok dengan air, lalu siram, kemudian shalatlah dengan pakaian itu.” (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam praktiknya, sering terjadi noda sulit hilang. Islam tidak memberatkan selama kita sudah berusaha maksimal.
Sebagaimana dalam hadits:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَتْ خَوْلَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ يَذْهَبْ الدَّمُ؟ قَالَ يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ
Artinya: “Cukup bagimu air, dan bekasnya tidak membahayakanmu.” (HR. Tirmidzi, sanadnya lemah)
Ini menunjukkan bahwa yang terpenting adalah usaha kita dalam membersihkan najis tersebut.
Najis Mukhaffafah: Najis Ringan yang Sering Terjadi
Najis mukhaffafah adalah najis ringan yang sering terjadi dalam kehidupan keluarga, khususnya bagi yang memiliki bayi.
Contohnya adalah air kencing bayi laki-laki yang hanya mengonsumsi ASI dan belum makan makanan lain.
Cara menyucikannya sangat mudah. Kita cukup memercikkan air pada bagian yang terkena najis tanpa harus mencucinya secara menyeluruh.
Rasulullah bersabda:
عَنْ أَبِي السَّمْحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ
Artinya: “Kencing bayi perempuan dicuci, sedangkan kencing bayi laki-laki cukup diperciki air.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i, dishahihkan oleh Hakim)
Ini menjadi bentuk kemudahan dalam Islam, terutama bagi orang tua yang sering menghadapi kondisi ini.
Perbedaan Singkat Tiga Macam Najis
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan perbedaannya:
- Mughaladzah yaitu najis berat, dicuci 7 kali dan salah satunya dengan tanah
- Mutawassitah yaitu najis sedang, cukup hilangkan warna, bau, dan rasa
- Mukhaffafah yaitu najis ringan, cukup diperciki air
Dengan memahami ini, kita tidak lagi bingung saat menghadapi kondisi nyata sehari-hari.
Pembagian Najis: ‘Ainiyah dan Hukmiyah
Selain berdasarkan tingkatannya, najis juga dibagi berdasarkan bentuknya. Pembagian ini membantu kita menentukan cara penyucian yang tepat.
Najis ‘ainiyah adalah najis yang terlihat jelas, seperti darah atau kotoran. Kita wajib membersihkannya sampai hilang secara fisik.
Sedangkan najis hukmiyah tidak terlihat. Dalam kondisi ini, kita cukup menyiramkan air pada bagian yang diduga terkena najis.
Namun, khusus najis mughaladzah tetap harus mengikuti aturan khusus, yaitu menggunakan tanah.
Penutup
Memahami macam najis membuat kita lebih yakin dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Kita tidak lagi ragu apakah sudah suci atau belum.
Semoga Allah memberi kita kemudahan dalam menjaga kesucian lahir dan batin. Semoga setiap ibadah yang kita lakukan menjadi lebih sempurna dan penuh keberkahan. Aamiin.
Apa itu najis mukhaffafah, mutawassitah, dan mughaladzah? Simak penjelasan lengkap, contoh, dan cara mensucikannya sesuai ajaran Islam.
Sumber: https://www.dutadakwah.co.id/macam-najis/



No Comment! Be the first one.